Artikel
Musyawarah Persiapan Ibadah Rhamadan dalam keadaan Darurat Bencana
Terara, 15 April 2020. Berlokasi di Aula Kantor Desa Terara dihadiri oleh Ketua Tim Relawan Lawan COVID19 Desa Terara Bp. H. Mas'ad, SH sekaligus Penjabat Kepala Desa Terara, Camat Terara, Kapolsek Terara, Babinsa, Ketua BPD dan Ketua-ketua Pengurus Masjid se Desa Terara dilaksanakan rapat koordinasi persiapan Pencegahan dan Penanganan COVID19 dan persiapan teknis pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan sesuai dengan Surat Edaran Kemenag Kabupaten Lombok Timur.
Dalam sambutannya H. Mas'ad SH menyampaikan bahwa pelaksanaan Edaran Bupati Lombok Timur, fatwa MUI dan himbauan lain terkait COVID19 sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, walaupun sebagian masyarakat masih memiliki penafsiran berbeda terutama terkait Fatwa MUI Provinsi NTB tentang sholat jumat. Dalam hal pencegahan awal, Pemerintah Desa Terara telah melaksanakan dan membuat tim Relawan yang dari awal sudah bergerak dan melaksanakan kegiatan-kegiatan antara lain, pembuatan tempat cuci tangan pakai sabun yang di letakkan di masing-masing gang, pembagian masker kain sejumlah 1250 di tahap awal dan akan ditambahkan selanjutnya, penerbitan Surat Edaran dan sejenisnya. Beliau juga menyampaikan harapan bahwa masyarakat Desa Terara bersatu padu bersama untuk memutus mata rantai penyebaran COVID19 dengan mentaati himbauan pemerintah maupun fatwa MUI.
"Setiap hari kita menerima maklumat pemerintah terkait tindakan dan penanganan COVID19, maka kita sebagai masyarakat tinggal melaksanakan maklumat tersebut. Terkait pelaksanaan sholat jumat, sebagai instansi yang menyampaikan informasi kepada masyarakat maka kita perlu menggunakan kalimat yang adem dalam penyampaiannya dan mampu menenangkan bagi yang mendengarkan. Misalnya kita ganti kalimat "dilarang melaksanakan sholat jumat" dengan kalimat bahwa "masyarakat diberikan keringanan untuk tidak melaksanakan sholat jumat dan bisa menggantinya dengan sholat dzuhur di rumah". Selain itu, jangan juga kita mencampakkan diri kedalam kebinasaan."
"Kita perlu sepakat dan satu bahasa bahwa Keputusan Fatwa MUI Pusat maupun turunannya bahwa pelaksanaan Sholat Jumat, Sholat Jamaah, Tarawih diberikan keringanan untuk tidak dilaksanakan berjaah di masjid dan dilaksanakan di rumah masing-masing" begitu disampaikan Kepala KUA Kecamatan Terara Saparuddin, S.Ag. M.Pd.I
Sementara itu, Kapolsek Terara Bp. Ngurah W. menyampaikan informasi terkait penduduk yang datang dari luar daerah maupun luar negeri yang datang di Bandara maupun pelabuhan saat ini di dijemput langsung oleh petugas khusus yang selanjutnya dicek kesehatannya dan jika terindikasi maka akan dikarantina terlebih dahulu sebagai bentuk pencegahan dan penanganan.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Terara L. Budi Istiawan SH. menyampaikan bahwa pemerintah tak henti-hentinya mengingatkan bahaya COVID19. Selain COVID 19, Demam Berdarah Dengue juga menjadi masalah yang tak kalah peliknya yang dihadapi di wilayah Kecamatan Terara. Sehingga menjaga kebersihan diri dan lingkungan adalah hal mutlak yang harus dijaga bersama. Perlu diperhatikan juga terkait keamanan lingkungan, karena keadaan ekonomi dan berbagai hal lainnya, angka kriminal di wilayah Kecamatan Terara mengalami peningkatan dibadingkan sebelumnya.
Rapat koordinasi dilanjutkan dengan sesi diskusi dimana banyak masyarakat yang menyampaikan terkait pelaksanaan terhadap edaran Pelaksanaan Sholat Jumat yang dijawab sesuai dengan fatwa MUI dan edaran Bupati bahwa untuk sementara diganti dengan sholat dzuhur di rumah masing-masing. Sedangkan untuk teknis di lapangan tentang pelaksanaannya akan dikoordinasikan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas beserta tim relawan agar pelaksanaan himbauan sesuai dengan yang dihimbau Pemerintah.
"Jika ingin kembali melaksanakan ibadah Jum'at, Sholat Fardu, Tarawih dan lainnya di Masjid, maka mari kita semua menjadi pahlawan dengan cara tegakkan dan laksanakan himbauan pemerintah dengan sepenuh hati, putus rantai penyebaran covid19" Ketua BPD Terara M Ridwan Nz menyampaikan kalimat penutupnya.