Artikel
Desa Terara Tetapkan RPJMDesa Tahun 2021-2027
RPJMDesa adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kepemimpinan seorang kepala desa untuk sekali masa jabatan. Apa saja yang akan dicapai dan bagaimana untuk mencapainya harus terjelaskan dalam RPJMDes.
Pasca dilantiknya kepala desa yang baru pada awal September 2021 lalu, hari ini Senin (29/11/2021) bertempat di aula Kantor Desa Terara dilaksanakan Musyawarah Desa dengan agenda penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2021-2027. Hal ini sesuai ketentuan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 pasal 5 ayat (2) dimana RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.
Musyawarah yang dihadiri oleh Kepala Desa, Tim Penyusun RPJMDesa, Ketua BPD beserta anggota, LPM, Tim PTPD Kecamatan Terara, Tim Fasilitator Pendamping Desa baik yang dari Kabupaten maupun tingkat Kecamatan Terara beserta tokoh-tokoh masyarakat Desa. Setelah dipastikan bahwa peserta musdes sudah quorum sesuai daftar hadir maka musyawarah dibuka pada pukul 09:15 wita oleh Wakil Ketua BPD selaku moderator musdes.
Dalam sambutannya, Suparlan Chairudin selaku ketua BPD menyampaikan bahwa BPD telah membahas draft RPJMDesa dalam rapat internal dan menyatakan bahwa dalam draft RPJM yang disampaikan oleh Tim Penyusun telah mengakomodir semua permasalahan yang muncul dari saat Musdus sampai pada catatan revisi saat musrenbangdes. Ia berharap bahwa RPJMDesa yang sudah disusun ini menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah Desa pada tahun-tahun anggaran selanjutnya. BPD siap bersinergi bersama dalam membangun dan memajukan Desa Terara.
"Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing", begitu ungkapan pepatah yang disampai ketua BPD dalam sambutannya.
Kepala Desa Terara (Ida Laela) -pun menyambut baik keinginan dan semangat Ketua BPD, ia menyampaikan harapannya bahwa semua unsur terkait bisa bersinergi, bekerja sama dalam membangun Desa Terara, hal ini sesuai dengan visi misinya yaitu menjadikan Desa Terara Desa yang lebih BAIK (Berdaya, Aman, Indah dan Kuat). Selain harapan, ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Tim Penyusun.
"Terimakasih kepada semua tim penyusun RPJMDesa yang telah bekerja lembur demi tersusunnya RPJM Desa Terara periode 2021-2027".
"RPJM Desa telah menyesuaikan dokumen RPJM Daerah Kabupaten Lombok timur, dengan harapan sinergitas perencanaan dapat mempercepat tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Dokumen RPJMDesa telah disusun berdasarkan permasalahan yang ada di masyakat yang dijaring melalui musdus-musdus di masing-masing Dusun dan musdessus" ungkap Tim Penyusun.
Setelah dokumen RPJM Desa dibahas dan secara mufakat peserta menyatakan setuju untuk selanjutnya ditetapkan sebagai RPJM Desa Terara tahun 2021-2027, hal ini ditandai dengan penandatangan berita acara musyawarah oleh Ketua BPD, Kepala Desa dan perwakilan masyarakat. (aw)