Artikel
SEJARAH DESA TERARA
Desa Terara adalah salah satu dari 16 desa yang berada di Kecamatan Terara yang merupakan pusat pemerintahan kecamatan dan sebagai pintu gerbang Lombok Timur dari arah Barat.
Menurut cerita dan penjelasan para tetua adat dan tokoh masyarakat, Desa Terara merupakan pecahan atau pemekaran dari Desa Suradadi Barat. Awalnya Desa Terara merupakan pedusunan, yang dikenal dengan nama peteluan, karena letaknya yang berada di pertigaan jalan jurusan Mataram – Selong.
Tahun 1917 : H. Lalu Muhammad Seneng dan Amak Rum membangun gubuk atau berepok disekitar peteluan. Repok Peteluan inilah yang merupakan cikal bakal terbentuknya pemukiman yang akhirnya berkembang menjadi desa seperti yang kita ketahui sekarang ini;
Tahun1926 : Repok Peteluan ditetapkan sebagai wilayah kekeliangan di bawah Pemerintahan Suradadi Barat dengan keliang yang pertama Amaq Selamet (Tahun 1926 – 1935);
Tahun 1935 – 1942 : Keliang dijabat oleh Said;
Tahun 1942 – 1947 : Keliang dijabat oleh Mamiq Suminggrat;
Tahun 1957 – 1967 : Keliang dijabat oleh Amaq Mungguh;
Tahun 1967 : Desa Suradadi Barat dimekarkan menjadi 3 (tiga) desa, yaitu : Desa Suradadi, Terara dan Santong;
Tahun 1967 : Dibentuknya Desa Terara sebagai pemekaran dari Desa Suradadi Barat, yang terdiri dari 4 (empat) kekeliangan
- Kekeliangan Terara, dengan Keliang Amaq Mungguh);
- Kekeliangan Menyer, dengan Keiang Amaq Serim;
- Kekeliangan Selamben, dengan Keiang Mamiq Suhar;
- Kekeliangan Gerepek, dengan Keliang Amaq Sukir.
dengan Kepala Desa pertama Mamiq Rasyid ( Tahun 1967 s/d Tahun 1969 )
Tahun 1969 : Dibentuknya Kecamatan Terara yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Rarang Barat, maka Desa Terara menjadi Ibu Kota Kecamatan Terara.
Tahun 1970 : Dilakukan Pemilihan Kepala Desa Terara yang pertama dan Kepala Desa terpilih adalah Arifudin Said dan menjabat s/d tahun 1974;
Tahun 1974 – 1983 : Kepala Desa dijabat oleh H. L. Reman Ratmawa (Hasil Pilkades);
Pada masa pemerinahan H.L. Reman Ratmawa diadakan pemekaran Kekeliangan menjadi 6 (enam) yaitu :
- Kekeliangan Terara Utara denan Keliang Mamiq Ayuni;
- Kekeliangan Terara Selatan, dengan Keliang Lalu Angkasah;
- Kekeliangan Menyer , dengan Keliang Amaq Serim;
- Kekeiangan Selamben, dengan Keliang Mamiq Suhar;
- Kekeliangan Kalang Anyar dengan Keliang H. Nuridin; dan
- Kekeliangan Gerepek, dengan Keliang Amaq Muksin
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 maka Kekeliangan diubah menjadi Dusun.
Tahun 1983 – 1984 : Kepala Desa dijabat oleh H. Anwar AR ( PJS);
Tahun 1984 – 1994 : Kepala Desa dijabat oleh L. Moh. Azlan (Hasil Pilkades );
Tahun 1994 – 2002 : Kepala Desa dijabat oleh Nurudin S, S.Sos (Hasil Pilkades );
Tahun 2002 : Nurudin, S.Sos dinonaktifkan sebagai Kepala Desa Terara, karena mendaftar sebagai calon Kepala Desa. Maka Kepala Desa dijabat oleh Sukariadi, SH. (Sekdes) sebagai PLT;
Tahun 2002 – 2007 : Kepala Desa dijabat oleh Ida Laela (Hasil Pilkades );
Tahun 2002 : Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahah Desa , sebagai perwujudan demokrasi di desa maka dibentuklah Badan Perwakilan Desa Terara, melalui pemilihan langsung. Sesuai hasil pemilihan Anggota BPD, maka terpilih 13 Orang Anggota BPD Terara untuk masa bhakti 2002 s/d 2007 dengan Ketua M. Ridwan Nz dan Wakil Ketua Thasih. Pada Tahun 2004 Badan Perwakilan Desa diubah menjadi Badan Permusyawaratan Desa ( Sesuai ketentuan dalam UU. No. : 32 Tahun 2004)
Tahun 2007 : Ida Laela dinonaktifkan sebagai Kepala Desa Terara, karena mendaftar sebagai calon Kepala Desa. Maka Kepala Desa dijabat oleh M. Zainudin S (Kaur Pem) sebagai PLT;
Tahun 2007 – 2013 : Kepala Desa dijabat oleh Hj. Siti Nurbaya, SH(Hasil Pilkades );
Ketua BPD dijabat oleh Sukardi, S.PdI, dan Wakil Ketua M. Yusuf Latif , S.PdI selanjutnya menjabat sebagai Ketua BPD Antar waktu ( 2013-2013 );
Tahun 2012 : Sesuai dengan aspirasi masyarakat , maka Desa Terara dimekarkan menjadi Desa Terara dan Desa Pandan Duri. Akibatnya terjadi perubahan geografi dan luas wilayah. Desa Terara yang tadinya terdiri dri 6 dusun menjadi 3 (tiga) dusun yaitu Dusun Terara Utara, Dusun Terara Selatan dan Dusun Menyer. Dan dibentuk pula dusun persiapan Terara Barat. Sedangkan 3 (tiga) dusun lainnya yaitu Dusun Kalang Anyar, Dusun Selamben dan Dusun Gerepek menjadi wilayah desa pemekaran Pandan Duri.
Tahun 2013 – 2019 : Kepala Desa Dijabat Oleh H. Ikhwan ( Hasil Pilkades tahun 2013, untuk masa bhakti 2013 -2019 ).
Tahun 2019 tepatnya tertanggal 1 Oktober berakhirlah masa jabatan H. Ikhwan, dan dikarenakan jadwal pemilihan Kepala Desa yang akan dilaksanakan secara serentak di 20 Desa pada tahun 2020 maka terjadi kekosongan Kepala Desa. Pemerintah Kabupaten (Bupati) mengeluarkan SK Penjabat Kepala Desa di antaranya :
- 1 Oktober 2019 - November 2019 dijabat oleh ARPIN, SIP. MM.
- November 2019 - 1 Januari 2020 dijabat oleh LALU MOH. KASMAN JAYADI, S.Pd.
- 30 Januari 2020 - sekarang dijabat oleh H. MAS'AD, SH. (Kasi Pemerintahan Kecamatan Terara)
8 November 2019 Dusun di wilayah Desa Terara dimekarkan menjadi 6 Dusun : Dusun Terara Barat (Pemekaran dari Dusun Terara Utara dan Dusun Terara Selatan), Dusun Keliwatanja dan Dusun Sampang Tiga (Pemekaran Dari Dusun Menyer)
Tahun 2020, BPD Terara Periode 2020-2026 dipilih kembali dan dilantik pada April 2020. Ketua dijabat oleh M. ZAINUDDIN S. Anggota BPD bertambah dari sebelumnya 7 orang menjadi 9 orang berdasarkan ketentuan jumlah penduduk.
2 Orang Anggota BPD dari Dusun Terara Utara (Insan Karisma, S.Pd dan M. Riadi), 2 Orang Anggota BPD dari Dusun Terara Selatan (Suparlan Chairudin dan Fahmi Fatma Negara, S.Pd), 1 Orang Anggota BPD dari Dusun Terara Barat (Sukariadi SH.), 1 Orang Anggota BPD dari Dusun Menyer (Lalu Dedy Hamdani), 1 Orang Anggota BPD dari Dusun Keliwatanja (H. M. Amin Makbul), 1 Orang Anggota BPD dari Dusun Sampang Tiga (Muhammad Zainuddin, S.Pd.I) dan 1 orang anggota BPD Perwakilan Perempuan (Zinuuraini).
4 November 2020 Kepala Urusan Kewilayahan untuk 3 Dusun Pemekaran dilantik dan diangkat berdasarkan Hasil Seleksi yang ditetapkan dengan SK Kepala Desa Terara Nomor 141/23/TRR/2020.
- Dusun Terara Barat : HERIADI
- Dusun Keliwatanja : AZWAR ANAS, S.Pd.
- Dusun Sampang Tiga : HASRUL HADI RIZAL
sementara 3 Dusun Sebelumnya masing-masing dijabat oleh :
- Dusun Terara Utara : KHAERUDIN
- Dusun Terara Selatan : ZALDI IRAWAN
- Dusun Menyer : MUHAMMAD FAUZI
Tahun 2021, Tanggal 4 Januari 2021 pelantikan PAW Anggota BPD Terara dimana ketua sebelumnya M. ZAINUDDIN S meninggal dunia dan berdasarkan SK Bupati Lombok Timur Nomor 188.45.K/75/PMD/2020 tanggal 30 Desember 2020 naik Sdr. FAHMI FATMA NEGARA, S.Pd sebagai anggota BPD dari dapil Terara Selatan. Terpilih sebagai Ketua BPD Periode 2020-2026 adalah Sdr. SUPARLAN CHAIRUDIN dari dapil Terara Selatan.
Dikarenakan jadwal pelaksanaan Pilkades yang sebelumnya akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2020 batal karena Pandemi Corona Virus Disease COVID-19 maka Penjabat Kepala Desa kembali dijabat oleh H. Mas'ad SH. yang dilantik pada 20 Januari 2021.
Alimudin |
---|
02 April 2021 21:50:42 Terimakasih atas data sejarah Desa Terara yang sangat lengkap ini, alhamdulillah berkat data ini tugas kuliah saya bisa saya selesaikan. Satu hal yang ingin saya ketahui, apa asal muasalnya dinamakan Desa Terara? |
Sapeng |
---|
04 Februari 2020 16:06:38 Sejarah masa lalu tidak untuk dilupakan, melainkan sebagai pembelajaran bagi kita generasi penerus Desa Terara tercinta. Semangat pemuda sebagai penggerak perekonomian Desa dibutuhkan agar sejarah gemerlang terukir di Desa kita tercinta ini. |