Artikel
Apa itu Indeks Desa 2025
Indeks Desa 2025 adalah indikator tunggal yang mulai diterapkan secara resmi oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2025 untuk mengukur capaian pembangunan dan tingkat kemandirian desa di seluruh Indonesia. Indeks ini menggantikan berbagai indeks sebelumnya, seperti Indeks Desa Membangun, dengan tujuan menyederhanakan dan menyatukan pengukuran pembangunan desa secara nasional.
Tujuan dan Fungsi
Indeks Desa berperan penting dalam:
-
Mengevaluasi status kemandirian desa, yang dikategorikan menjadi: sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri.
-
Menjadi dasar perencanaan pembangunan desa dalam dokumen strategis seperti RPJPN 2025–2045, RPJMN, RPJMD, hingga RKPDesa.
-
Menentukan alokasi Dana Desa dan menyusun kebijakan pembangunan desa lainnya.
Enam Dimensi Pengukuran
Indeks Desa dibangun berdasarkan enam dimensi utama:
-
Layanan Dasar: Akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
-
Sosial: Kondisi sosial masyarakat desa.
-
Ekonomi: Aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
-
Lingkungan: Kondisi dan pengelolaan lingkungan hidup.
-
Aksesibilitas: Kemudahan akses terhadap fasilitas dan layanan.
-
Tata Kelola Pemerintahan Desa: Kualitas administrasi dan pelayanan publik di tingkat desa.
Setiap dimensi memiliki indikator yang disusun berdasarkan kaidah statistika dan prinsip interoperabilitas data, serta terintegrasi dalam sistem Satu Data Indonesia.
Proses Pendataan dan Implementasi
Pendataan Indeks Desa 2025 dilakukan oleh pemerintah desa dengan dukungan pendamping desa. Proses ini mencakup pengumpulan, verifikasi, dan validasi data yang harus selesai paling lambat 30 Juni 2025. Data yang terkumpul akan digunakan untuk mengevaluasi dan merancang kebijakan pembangunan desa secara lebih tepat sasaran.