Jaga Hati Jaga Lisan, Jaga Keamanan dan Ketertiban masyakat di lingkungan kita, agar damai sejahtera dan bahagia semuanya | Berita Sosialisasi Kamtibmas

Artikel

Aturan Baru Mendagri: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf

13 Juli 2022 21:58:56  Kasi Pelayanan  14.965 Kali Dibaca  Berita Desa

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Lewat Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, nama seseorang kini tidak boleh hanya satu kata.

“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” bunyi aturan Ayat 2 Pasal 4, dikutip pada Senin (23/5/2022).

Aturan itu ditetapkan pada 11 April 2022 dan sudah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Benny Riyanto.

Dokumen kependudukan yang dimaksud yaitu biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

1. Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan pada Pasal 4 Ayat 2

Kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga diatur pada Pasal 4 ayat 2. Pencatatan nama harus memenuhi beberapa unsur yaitu:

(a) Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
(b) Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.
(c) Jumlah kata paling sedikit 2 kata.

Selain itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

2. Peraturan penulisan nama baik dalam dokumen kependudukan pada Pasal 5

Penulisan nama baik dalam dokumen kependudukan mulai dari e-KTP hingga akta kelahiran juga diatur dalam Pasal 5, yakni menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia, dan nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

“Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat,” demikian bunyi poin c Pasal 5 ayat 1 Permendagri.

3. Larangan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan

Terakhir, Permendagri Pasal 5 ayat 3 juga menyebutkan beberapa larangan dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yaitu dilarang:

(a)  Disingkat, kecuali tidak diartikan lain.
(b)  Menggunakan angka dan tanda baca.
(c)  Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Sumber berita : IDNtimes

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

Agenda

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Nurul Huda Bukit Bawak
Waktu : 30 Desember 2021 16:00:00
Lokasi : Bukit Bawak Dusun Menyer
Koordinator : Panitia Pembangunan Masjid Nurul Huda
Sosialisasi Mitigasi Sedimentasi Bendungan Pandan Duri untuk wilayah DTA
Waktu : 30 Juni 2022 23:30:00
Lokasi : Aula Kantor Desa Terara
Koordinator : Lalu Fauzan Hadi
Pembagian Sertipikat Tanah untuk Dusun Terara Barat dan Terara Utara
Waktu : 22 Januari 2025 09:30:00
Lokasi : Aula Kantor Desa Terara
Koordinator : Ketua Tim PTSL Desa Terara
Pelatihan, 25 Keterampilan Dasar Bagi Kader Posyandu
Waktu : 23 Januari 2025 08:30:00
Lokasi : Aula Kantor Desa Terara
Koordinator : Lalu Fauzan Hadi (Kasi Kesra)
Pembagian Sertipikat Tanah untuk Dusun Sampang Tiga
Waktu : 30 Januari 2025 09:00:00
Lokasi : Aula Kantor Desa Terara
Koordinator : MUSTAPA, SH.
Bersiap Penjaringan Kadus Terara Barat, Pemdes bentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan
Waktu : 10 April 2025 09:00:00
Lokasi : Kantor Desa Terara
Koordinator : Kasi Pemerintahan

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

 Peta Wilayah Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:108
    Kemarin:250
    Total Pengunjung:517.088
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.87
    Browser:Tidak ditemukan