DIBUTUHKAN 20 ORANG PANTARLIH UNTUK PILKADA 2024 DI DESA TERARA, AYO SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA LANGSUNG KE SEKRETARIAT PPS DESA TERARA DI KANTOR DESA TERARA

Artikel

Aturan Baru Mendagri: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf

13 Juli 2022 21:58:56  Kasi Pelayanan  11.248 Kali Dibaca  Berita Desa

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Lewat Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, nama seseorang kini tidak boleh hanya satu kata.

“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” bunyi aturan Ayat 2 Pasal 4, dikutip pada Senin (23/5/2022).

Aturan itu ditetapkan pada 11 April 2022 dan sudah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Benny Riyanto.

Dokumen kependudukan yang dimaksud yaitu biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

1. Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan pada Pasal 4 Ayat 2

Kaidah pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga diatur pada Pasal 4 ayat 2. Pencatatan nama harus memenuhi beberapa unsur yaitu:

(a) Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
(b) Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.
(c) Jumlah kata paling sedikit 2 kata.

Selain itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

2. Peraturan penulisan nama baik dalam dokumen kependudukan pada Pasal 5

Penulisan nama baik dalam dokumen kependudukan mulai dari e-KTP hingga akta kelahiran juga diatur dalam Pasal 5, yakni menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia, dan nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

“Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat,” demikian bunyi poin c Pasal 5 ayat 1 Permendagri.

3. Larangan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan

Terakhir, Permendagri Pasal 5 ayat 3 juga menyebutkan beberapa larangan dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yaitu dilarang:

(a)  Disingkat, kecuali tidak diartikan lain.
(b)  Menggunakan angka dan tanda baca.
(c)  Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Sumber berita : IDNtimes

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Agenda

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

 Peta Wilayah Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:160
    Kemarin:229
    Total Pengunjung:464.808
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.69.59.167
    Browser:Mozilla 5.0