Artikel
PROSEDUR PEMBUATAN KTP-ELEKTRONIK
Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah penanda identitas resmi bagi Warga Negara Indonesia yang telah menginjak usia 17 tahun. KTP yang diterbitkan oleh instansi pelaksana berlaku di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib dimiliki apabila telah cukup umur guna penanda bahwa seseorang tersebut adalah warga negara asli Indonesia.
Sistem KTP yang berlaku saat ini adalah e-KTP seumur hidup, artinya seseorang hanya perlu membuat KTP baru 1 kali saja selama hidupnya. KTP sangat penting karena dapat digunakan sebagai syarat pembuatan dokumen lain seperti paspor dan Surat Izin Mengemudi atau SIM sebagai bukti identifikasi diri.
Guna membuat KTP, terdapat beberapa persyaratan dan dokumen penunjang yang wajib disiapkan. Dalam artikel ini, akan dijelaskan mengenai cara membuat KTP elektronik dan syarat-syarat yang harus Anda penuhi.
Pengertian KTP
Mengutip dari disdukcapil.pontianakkota.go.id, berikut beberapa pengertian yang harus dipahami mengenai Kartu Tanda Penduduk atau KTP;
- KTP Elektronik adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan system pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
- Penduduk wajib KTP adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah nikah secara sah.
- Sidik Jari adalah hasil reproduksi tapak jari tangan penduduk yang terdiri atas kumpulan alur garis-garis halus dengan pola tertentu yang sengaja diambil dan dicapkan dengan tinta atau dengan cara lain oleh petugas untuk kepentingan kelengkapan data penduduk dalam database kependudukan.
- Verifikasi adalah proses pemeriksaan kebenaran data dan identitas seseorang.
- Identitas adalah proses untuk menentukan ketunggalan seseorang melalui pemadanan sidik jari.
Mengapa harus e-KTP?
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.
Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
PROSEDUR PEMBUATAN KTP-ELEKTRONIK
- Pemohon/pelapor mengambil nomor antrian dan mengisi kartu pelayanan.
- Pemohon/pelapor menunggu di ruang tunggu sebelum nomor antriannya dipanggil, setelah dipanggil baru menuju Cs mana yang diarahkan petugas pemanggil.
- Petugas Cs mempersilahkan Pemohon/pelapor untuk duduk dan memeriksa persyaratan dokumen yang diserahkan oleh pemohon, apabila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk melengkapi, jika lengkap Cs memberikan bukti pengambilan ke Pemohon/pelapor dan berkas tersebut diserahkan kepada Kepala Seksi.
- Kepala seksi memeriksa jika benar di paraf, setelah selesai diserahkan kepada petugas register.
- Petugas register berkas masuk meregister di komputer register, setelah selesai diserahkan ke koordinator operator cetak.
- Operator cetak mencetak berkas yang ada, setelah selesai diserahkan ke petugas register KTP-el yang sudah tercetak.
- Petugas register KTP-el meregister, setelah selesai diserahkan ke loket pengambilan.
- Pemohon menyerahkan bukti pengambilan ke petugas loket pengambilan, dan petugas loket menyerahkan surat pengganti KTP-el ke pemohon.
- Prosedur Pembuatan Ktp-Elektronik Selesai
- Waktu penyelesaian kurang lebih 7 hari kerja.
PERSYARATAN PENERBITAN KTP-el:
- Photo Copy Kartu Keluarga.
- Surat Kuasa bagi yang berwakil
PERSYARATAN PENERBITAN KTP-el YANG HILANG :
- Photo Copy Kartu Keluarga.
- Surat Kehilangan dari Desa mengetahui Kepolisian setempat.
- Surat Kuasa bagi yang berwakil
PERSYARATAN PENERBITAN KTP-el YANG RUSAK BERAT
- Photo Copy Kartu Keluarga.
- KTP-el Asli
- Surat Kuasa bagi yang berwakil