Artikel
Pemerintah Desa Terara berkomitmen melawan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lombok Timur melaksanakan kegaiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terahadap Perempuan yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Terara Kecamatan Terara pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kabid Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Lombok Timur Fathiyah, SST., Kepala UPTD P3AKB Kecamatan Terara, Kepala Desa Terara, PLKB Desa Terara, kader, kaurwil, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan yang ada di Desa Terara.
Kepala Desa Terara Ida Laela dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan harapan bahwa tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan terutama di Desa Terara, jika ada permasalahan selesaikan dengan jalan kekeluargaan. Melalui sosialisasi ini bisa memberikan pengetahuan yang bisa diteruskan kepada perempuan-perempuan di Desa Terara, jika pun ada terjadi kekerasan terhadap perempuan, maka mereka tau kemana harus menyampaikan dan bagaimana tindakan yang perlu dilakukan.
Memperhatikan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan terutama di Kabupaten Lombok Timur, tercatat pada tahun 2021 saja terdapat 432 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan, belum dihitung yang tidak dilaporkan (sumber: laporan Kinerja DP3AKB Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021). Maka hal ini harus menjadi perhatian kita bersama. Bukan hanya dalam tindak penanganan tapi juga bagaimana mencegah agar kekerasan tidak terjadi. Hal ini tentunya harus dimulai dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tindak kekerasan itu adalah hal yang salah baik secara norma agama dan norma hukum dan ada konsekuensi hukumnya.
Dikutip dari savyamira woman’s crisis center :
"Kekerasan terhadap perempuan adalah Setiap perbuatan yang dikenakan pada seseorang semata-mata karena dia perempuan yang berakibat atau dapat menyebabkan kesengsaraan/penderitaan secara fisik, psikologis atau seksual. Termasuk juga ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di muka umum maupun dalam kehidupan pribadi." (pasal 1, Deklarasi Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 1993).
Dalam penjelasannya Kepala Bidang Peremberdayaan Perempuan DP3AKB Kabupaten Lombok Timur Fathiyah, SST., menyampaikan bahwa Pencegahan, penanganan korban dan pelaku adalah tanggung jawab semua pihak: laki-laki, perempuan, lingkungan tetangga, tokoh agama/masyarakat, lembaga pendidikan/ agama, dunia usaha maupun pemerintah.
Jika ada terjadi tindak kekerasan, bisa langsung dilaporkan ke UPTD PPA Kabupaten Lombok Timur yang beralamatkan di jl. Diponegoro No. 19C Kelurahan Sandubaya-Selong atau Telpon ke 081903041098.