DIBUTUHKAN 20 ORANG PANTARLIH UNTUK PILKADA 2024 DI DESA TERARA, AYO SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA LANGSUNG KE SEKRETARIAT PPS DESA TERARA DI KANTOR DESA TERARA

Artikel

Camat Terara Lantik PAW Anggota BPD Desa Terara

04 Januari 2021 17:18:32  Kasi Pemerintahan  1.197 Kali Dibaca  Berita Desa

Terara | Senin, 04-01-2021. Berdasarkan SK Bupati Lombok Timur Nomor 188.45.K/75/PMD/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa Terara Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Periode 2020-2026, Camat Terara Husnuddu’a, SP yang didampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan Terara, Senin Pagi tanggal 4 Januari 2021 pukul 9.30 Wita memimpin langsung acara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Terara Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur.

Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah BPD Pengganti Antar Waktu (PAW)  berlangsung di Aula Kantor Camat Terara Kabupaten Lombok Timur,  dihadiri dan dipimpin langsung oleh Camat Terara (Husnuddu’a, SP),  Kasi Pemerintahan Kecamatan Terara yang juga sebagai Penjabat Kepala Desa Terara (H. Mas’ad, SH.), Kapolsek Terara, Kepala KUA Kecamatan Terara sebagai rohaniawan, Sekretaris Desa Terara, Bhabinkamtibmas Desa Terara,  Babinsa Desa Terara, dan Anggota BPD Pengganti Antar Waktu dan Anggota BPD Desa Terara lainnya, serta beberapa orang Tokoh Agama dan Tohoh masyarakat di Desa Terara. Acara pelantikan dilaksanakan dengan undangan terbatas karena untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan dimana semua undangan diwajibkan menggunakan masker dan jaga jarak. 

 

PAW Anggota BPD Desa Terara yang dilantik adalah Saudara Fahmi Fatma Negara, S.Pd. yang menggantikan Saudara M. Zainuddin S. yang sebelumnya meninggal dunia. Fahmi Fatma Negara, S.Pd merupakan anggota BPD nomor urut 3 hasil pemilihan Dapil Dusun Terara Selatan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, pada bagian ketujuh Pasal 18 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa :

  • Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD.
  • Dalam hal calon anggota BPD Nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia,mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.

Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah BPD Pengganti Antar Waktu Baru ini dilaksanakan pada pukul 09.30 Wita berjalan dengan sederhana dan hidmat, setelah itu dilanjutkan dengan penanda tanganan berita acara Pengukuhan serta penyerahan Surat Keputusan. Selanjutnya anggota BPD yang dilantik, jabatannya mengikuti yaitu dari tahun 2020-2026.  

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Agenda

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

 Peta Wilayah Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:230
    Kemarin:229
    Total Pengunjung:464.878
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.70.127.29
    Browser:Mozilla 5.0