You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Terara
Desa Terara

Kec. Terara, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat dan semangat hari sumpah pemuda 28 Oktober 1928 - 28 Oktober 2022. #TerBang Terara Bangkit Menjadi lebih BAIK

Foto KTP Elektronik bisa diganti, ketahui syaratnya.

Kasi Pemerintahan 01 April 2021 Dibaca 919 Kali
Foto KTP Elektronik bisa diganti, ketahui syaratnya.

Dukcapil Kemendagri menyampaikan bahwa KTP elektronik dapat diganti. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta.

Lalu, apa saja saja syarat ganti KTP elektronik?

Warga yang berusia di atas 17 tahun bisa mengganti foto KTP-el atau KTP elektronik. Bagi kamu yang ingin ganti foto KTP-el, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus kamu penuhi. Adapun syarat dan ketentuannya yaitu seperti berikut ini.

Foto KTP-el diperbolehkan untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tak berhijab, tetapi sekarang berhijab. Sehingga ia ingin mengganti foto KTP-el dengan menggunakan foto yang sudah berhijab

  1. Foto diperbolehkan untuk diganti jika KTP-el sudah rusak, atau terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram
  2. Membawa KTP-el lama
  3. Foto copy KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil
  4. Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW

Para pemilik identitas boleh mengganti foto dengan membuat foto terbaru di Dinas Dukcapil terdekat. Jika foto KTP-el sudah diganti dengan yang baru, usahakan untuk menjaganya baik-baik agar tidak cepat rusak maupun terkelupas.

Sumber berita/informasi ini disalin sepenuhnya dari :

http://indonesiabaik.id/infografis/kabar-baik-nih-foto-ktp-elektronik-boleh-diganti

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image