DIBUTUHKAN 20 ORANG PANTARLIH UNTUK PILKADA 2024 DI DESA TERARA, AYO SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA LANGSUNG KE SEKRETARIAT PPS DESA TERARA DI KANTOR DESA TERARA

Artikel

Foto KTP Elektronik bisa diganti, ketahui syaratnya.

01 April 2021 20:41:07  Kasi Pemerintahan  1.542 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

Dukcapil Kemendagri menyampaikan bahwa KTP elektronik dapat diganti. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta.

Lalu, apa saja saja syarat ganti KTP elektronik?

Warga yang berusia di atas 17 tahun bisa mengganti foto KTP-el atau KTP elektronik. Bagi kamu yang ingin ganti foto KTP-el, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus kamu penuhi. Adapun syarat dan ketentuannya yaitu seperti berikut ini.

Foto KTP-el diperbolehkan untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tak berhijab, tetapi sekarang berhijab. Sehingga ia ingin mengganti foto KTP-el dengan menggunakan foto yang sudah berhijab

  1. Foto diperbolehkan untuk diganti jika KTP-el sudah rusak, atau terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram
  2. Membawa KTP-el lama
  3. Foto copy KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil
  4. Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW

Para pemilik identitas boleh mengganti foto dengan membuat foto terbaru di Dinas Dukcapil terdekat. Jika foto KTP-el sudah diganti dengan yang baru, usahakan untuk menjaganya baik-baik agar tidak cepat rusak maupun terkelupas.

Sumber berita/informasi ini disalin sepenuhnya dari :

http://indonesiabaik.id/infografis/kabar-baik-nih-foto-ktp-elektronik-boleh-diganti

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Agenda

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

 Peta Wilayah Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:162
    Kemarin:229
    Total Pengunjung:464.810
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.69.59.135
    Browser:Mozilla 5.0