Artikel
Desa Terara laksanakan program setengah miliar masker dan lanjutan BLT DD
Terara, Selasa tanggal duapuluh lima Agustus, tepat sehari setelah dilakukan sosialisasi oleh pemerintah Kabupaten terkait program setengah miliar masker untuk desa aman covid-19 dan program satu lapangan satu desa yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Terara, di Desa Terara langsung diadakan musyawarah guna menindaklanjuti surat edaran nomor : S.2294/HM.01.03/VIII/2020 tertanggal 4 Agustus 2020 dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Musyawarah yang dipimpin langsung oleh Pj. Kepala Desa Terara Bapak H. Mas'ad SH. tersebut dihadiri oleh Sekretaris Desa Terara, Ketua BPD Terara bersama semua anggotanya, Babinsa, ketua Karang Taruna Permata Mandiri, Anggota PKK, kawil semua wilayah (6 Dusun) dan kaur kasi terkait.
Dalam sambutannya, H. Mas'ad SH menjelaskan bahwa sesuai arahan pemerintah kabupaten tentang pengadaan masker untuk semua warga dimana diwajibkan dua buah masker untuk setiap warga dianggarkan melalui pemerintah Desa dan dua buah diadakan melalui swadaya masyarakat. Hal ini ditujukan untuk pencegahan penyebaran covid-19 sesuai dengan pedoman new normal. Proses pengadaan masker bekerjasama dengan BUMDes guna memberdayakan ekonomi lokal.
Setelah melalui proses diskusi secara demokratis disepakati bahwa Pemerintah Desa Terara akan mengadakan masker sejumlah 10 ribu yang akan dianggarkan melalui dana cadangan bencana dan pengadaannya melalui BUMDes. Dalam kesempatan yang sama, Ketua BUMDes Abdurrahim, S.Pd. menyanggupi dan menyatakan kesiapannya untuk menyediakan 10 ribu masker dan akan memberdayakan usaha lokal yang ada di Terara. Proses penyaluran akan berkoordinasi bersama Kawil, RT dan PKK.
Selain membahas masalah program setengah miliar masker untuk desa aman covid-19, dalam kesempatan yang sama juga diagendakan pembahasan lanjutan program BLT Dana Desa. Sekretaris Desa Terara Mustapa, SH. membuka pembahasan dengan menyampaikan sekilas keadaan keuangan Desa terutama Dana Desa, dengan ketentuan jumlah penerima tetap (255 orang) sesuai dengan jumlah penerima sebelumnya, jumlah bantuan yang dialokasikan Rp. 300.000,/bulan untuk setiap KPM dan dianggarkan untuk 3 bulan, maka perlu dilakukan penyesuaian anggaran pos-pos belanja untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Semua anggota musyawarah sepakat bahwa program BLT Dana Desa di Desa Terara akan dilanjutkan untuk 3 bulan tanpa mengurangi jumlah penerima dengan ketentuan Rp. 300.000,/bulan untuk setiap KPM. Nama-nama penerima akan diumumkan secara terbuka dan bisa diakses semua orang.
Unduh Lampiran:
Undangan, daftar hadir, BA dan Notulen Rapat