DIBUTUHKAN 20 ORANG PANTARLIH UNTUK PILKADA 2024 DI DESA TERARA, AYO SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA LANGSUNG KE SEKRETARIAT PPS DESA TERARA DI KANTOR DESA TERARA

Artikel

Musdessus Desa Terara - Penetapan KPM BLT-DD salur 5 sampai 8

03 Agustus 2021 18:35:00  Kasi Pemerintahan  904 Kali Dibaca  Berita Desa

Terara | 03-08-2021. Setahun lebih pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Menimbulkan permasalahan di berbagai sektor sampai ke pelosok Desa, termasuk juga Desa Terara Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur terkena imbasnya. Masyarakat banyak yang kehilangan mata pencaharian, kegiatan usaha terbatas PPKM, pendidikan terhambat untuk tatap muka dan terpaksa dilakukan secara daring dari rumah dengan berbagai keterbatasan baik media maupun koneksi internet. Permasalahan paling pelik adalah di sektor ekonomi dimana penghasilan dan usaha ekonomi warga terdampak paling terasa. Untuk mengatasi hal tersebut maka pemerintah mengambil kebijakan bahwa setiap desa harus menyiapkan anggaran Dana Desa untuk pemulihan ekonomi masyarakat, pemberian Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) dan penanganan Pandemi Covid-19.  

Maka dari itu, pemerintah Desa Terara melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus dalam rangka Validasi, Finalisasi dan Penetapan Keluarga Miskin Penerima BLT-Dana Desa untuk periode salur 5 sampai salur 8. Dalam kesempatan Musdessus yang dilaksanakan pada Selasa, 03 Agustus 2021 kemarin, hadir Ketua BPD beserta anggota, Bhabinkamtibmas, Kepala urusan kewilayahan se Desa Terara. Pada sambutannya Bapak H. Mas'ad SH menyampaikan bahwa Desa Terara termasuk 4 (empat) Desa sampel yang diperiksa oleh BPKP terkait penyaluran BLT-DD pada periode 2020. Dari hasil evaluasi dan pemeriksaan tersebut Desa Terara mendapatkan apresiasi terkait teknis penetapan KPM BLT-DD, dimana proses dilakukan mulai dari tataran Dusun melalui musyawarah Dusun yang dihadiri oleh semua Ketua RT, anggota BPD dapil masing-masing bersama tokoh masyarakat terkait lengkap dengan berita acara musyawarah dan lampiran usulan KPM per dusun. Tahapan musdessus selanjutnya hanya memverifikasi kembali data usulan yang sudah dibahas terlebih dahulu di musdus. Hal ini mampu memberikan akurasi data yang lebih tepat sasaran dan bisa memastikan bahwa KPM adalah yang benar-benar berhak menerima bantuan.

Musyawarah berlangsung sekitar 1,5 jam dan menghasilkan persetujuan bahwa penerima BLT-Dana Desa untuk Desa  Terara sebanyak 225 orang yang tersebar di 6 Dusun.

Rinciannya adalah ;

  1. 45 KPM dari Dusun Terara Utara
  2. 46 KPM dari Dusun Terara Selatan
  3. 41 KPM dari Dusun Menyer
  4. 41 KPM dari Dusun Terara Barat
  5. 41 KPM dari Dusun Keliwatanja; dan
  6. 41 KPM dari Dusun Sampang Tiga

Sekretaris Desa Terara Mustapa, SH. menambahkan informasi bahwa setelah KPM ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa Terara maka dalam waktu dekat, pencairan untuk salur 5 akan segera diterima KPM.

(AW/KP)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Agenda

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

 Peta Wilayah Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:228
    Kemarin:176
    Total Pengunjung:460.902
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:162.158.79.161
    Browser:Tidak ditemukan