DIBUTUHKAN 20 ORANG PANTARLIH UNTUK PILKADA 2024 DI DESA TERARA, AYO SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA LANGSUNG KE SEKRETARIAT PPS DESA TERARA DI KANTOR DESA TERARA

Artikel

Pelantikan Kades terpilih dijadwalkan 31 Agustus

27 Agustus 2021 11:29:49  Kasi Pemerintahan  845 Kali Dibaca  Info Pilkades

Tim panitia kabupaten Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Lombok Timur menjadwalkan rencana pelantikan 29 Kepala Desa (Kades) terpilih pada tanggal 31 Agustus 2021 mendatang.

Kepastian pelantikan kades terpilih yang digelar pada tanggal 28 Juli lalu setelah digelarnya rapat panitia kabupaten siang ini, Selasa (24/8) diruang Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur, M. Hairi, SIP, M.SI membenarkan kepastian pelantikan kades terpilih pada akhir Agustus ini.

“Kita ikhtiarkan pelantikan dijadwalkan pada 31 Agustus ini,” kata Hairi singkat kepada media ini, Selasa (24/8).

Menurut Hairi, jadwal pelantikan tersebut akan digelar mengingat seluruh tahapan Pilkades telah selesai dilaksanakan, termasuk hasil sengketa 3 Cakades yang mengajukan keberatan hasil perhitungan suara beberapa waktu lalu.

Saat ini kata dia, tinggal menunggu rekomendasi Surat Keputusan (SK) dari Bupati Lotim tentang penetapan kepala desa terpilih sesuai dengan hasil perhitungan suara yang didapatkan oleh masing-masing Cakades.

Meski diakuinya, hasil dalam sengketa Cakades ada yang belum puas dianggap wajar. Sebab, puas tidak puas hasil suara baru lalu pasti ada. Baik panitia desa maupun kabupaten belum bisa memuaskan semua pihak.

Baginya, 3 Cakades yang mengajukan keberatan untuk disengketakan merupakan hak demokrasi masing-masing calon. Lagi pula, panitia akan menjawab jika ada calon yang mem-PTUN kannya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Drs. HM. Juaini Taofik, M.Ap menyebutkan bahwa paling lama 7 hari setelah pleno, panitia desa memberikan kesempatan bagi calon yang merasa belum puas untuk dapat mengajukan keberatan.

“Dari hasil perhitungan suara dan 7 hari setelah pleno, hasilnya harus disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setelah menerima hasil itu, maka BPD harus melaporkannya kepada bupati paling lambat 7 hari dengan melampirkan rekomendasi camat,” papar Sekda Lotim yang juga sebagai Ketua Tim Kabupaten Lombok Timur itu.

Dia kembali menegaskan, hari ini (Selasa, 24/8) merupakan hari terakhir. Dan tim sengketa sudah menyelesaikan tugasnya untuk kemudian melaporkannya kepada bupati.

Persoalan ada yang mengajukan gugatan ke jalur PTUN, Sekda Lotim mengaku bahwa itu merupakan hak para calon. Tetapi, sesuai aturan yang berlaku, Bupati akan mengeluarkan SK-l penetapan kepala desa terpilih dari 29 desa yang menggelar Pilkades serentak.

“Saya belum bisa pastikan selanjutnya. paling lama setelah 30 hari bupati mengeluarkan SK penetapan Kades terpilih, kades tersebut akan dilantik,” bebernya.

Juaini Taofik menyatakan, jika ada yang merasa keberatan dari para Cakades, maka obyek yang digugat itu SK bupati. (wr-di)

 

Sumber : https://wartarinjani.net/

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Agenda

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

 Peta Wilayah Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:89
    Kemarin:339
    Total Pengunjung:456.492
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.70.178.17
    Browser:Mozilla 5.0