Artikel
M Ridwan Nazari dilantik sebagai Ketua Koperasi Syariah SKT Terara
Sabtu, 26/03/2022 berlokasi di Aula Kantor Desa Terara dilaksanakan Rapat Pembentukan Koperasi Syariah Sentra Kuliner Terara Desa Terara Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur. Rapat dihadiri oleh pelapak-pelapak yang berada di Sentra Kuliner Terara, Kepala Bidang Koperasi Kabupaten Lombok Timur, Ketua Dekopimda Kabupaten Lombok Timur, Sekretraris Baznas Kabupaten Lombok Timur, Sekretaris Desa Terara, Ketua BPD Terara dan beberapa tokoh masyarakat lainnya.
Setelah melalui pembahasan pada rapat yang dipimpin oleh M. Ridwan Nz tersebut disepakati dan ditetapkan pengurus Koperasi Syariah SKT Terara Periode 2022-2024 sebagai berikut :
No | Nama | Jabatan dalam kepengurusan |
1. | M. Ridwan Nz | Ketua |
2. | Lalu Fauzan Hadi | Sekretaris |
3. | Baiq Musdalifa | Bendahara |
Susunan Pengawas :
No | Nama | Jabatan |
1. | Nurul Hadi, SS. | Ketua Pengawas |
2. | Mustapa, SH. | Anggota Pengawas |
3. | Suparlan Chairudin | Anggota Pengawas |
Setelah terbentuk kepengurusan sebagaimana tersebut, Kepala Bidang Koperasi Kabupaten Lombok Timur memimpin pembacaan janji pada Pelantikan Pengurus dan Pengawas Koperasi Syariah Sentra Kuliner Terara Periode 2022-2024.
Dalam sambutannya, Kabid Koperasi Kabupaten Lombok Timur menjelaskan bahwa bagaimana keberadaan lembaga-lembaga (Koperasi, dekopin, Dinas Koperasi, Baznas dll) ini mampu mengubah hidup pengurus dan masyarakat. Dan pengurus diwanti-wanti agar jenis usaha yang dibentuk di Koperasi, memperhatikan kebutuhan anggota, jika sudah ada proses produksi dan bermasalah di pemasaran, maka buat jenis Koperasi Pemasaran. Sehingga anggota bisa terfasilitasi dengan baik dengan keberadaan koperasi yang dibentuk. (AW/KP)