Terara | 1-9-2020. Dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 7 Peraturan Desa Terara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dusun Terara Barat, Dusun Keliwatanja dan Dusun Sampang Tiga di Desa Terara, maka dilakukan musyawarah pembentukan Pantia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Terara untuk Posisi :
Rapat yang dihadiri oleh Penjabat Kepala Desa Terara, Sekretaris Desa, Ketua BPD Terara dan Anggota, Babinsa, Ketua Karang Taruna, Ketua PKK, Kawil-kawil Se-Desa Terara, Kaur terkait dan Tokoh-tokoh Masyarakat. Pimpinan Rapat (Pj. Kepala Desa) menyampaikan bahwa Panitia seleksi penjaringan dan penyaringan mengacu kepada Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 6 tahun 2018 dimana formasi panitia minimal 3 orang dan maksimal 7 orang.
Ketua BPD, Bapak M. Zainudin S dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPD akan menjalankan tugas pengawasan dan memastikan bahwa pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan 3 (tiga) kawil yang akan dilaksanakan ini berjalan sesuai peraturan dan ketentuan yang ada, terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan.
Setelah melalui proses diskusi dan mufakat, maka disepakati dan ditetapkan nama-nama Panitia sebagai berikut:
| Ketua | : | M. Ridwan Nz. |
| Sekretaris | : | Mustapa, SH. |
| Anggota | : | Koesnadi, S.Pd. |
| Anggil Heriabudi | ||
| Lalu Fauzan Hadi |
Serka Zulkaryadi selaku Babinsa Terara dalam diskusinya mengatakan bahwa Panitia yang dibentuk adalah orang-orang yang independen, profesional dan bertugas dengan terlepas dari kepentingan-kepentingan pribadi. Kawil-kawil yang terpilih nantinya adalah yang terbaik yang telah melalui proses seleksi yang terbuka.
Pantia yang terbentuk, setelah SK ditandatangani Kepala Desa, akan segera melakukan proses dan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan Dinas PMD.
Unduh Lampiran:
Undangan