Artikel
500 Sertipikat Tanah Dibagikan kepada Warga Desa Terara dalam Program PTSL
Terara, 14 Januari 2025 – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur hari ini melaksanakan pembagian sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Terara. Program ini merupakan bagian dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama berlangsung hari ini untuk wilayah Dusun Menyer, Desa Terara. Sebanyak 500 sertipikat akan dibagikan secara keseluruhan, dan pada tahap pertama ini, puluhan warga Dusun Menyer telah menerima dokumen kepemilikan tanah mereka secara langsung dari petugas BPN.
Ketua Tim PTSL Desa Terara, Mustapa, SH dalam sambutannya, menyampaikan bahwa program PTSL ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Kami berharap sertipikat ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, baik untuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah, untuk keperluan usaha, maupun peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
Salah satu penerima sertipikat, Bapak Takwin, warga Dusun Keliwatanja yang memiliki bidang tanah sawah di Dusun Menyer, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada pemerintah. “Dengan adanya sertipikat ini, kami merasa lebih tenang dan bahagia karena tanah kami sudah memiliki dokumen resmi yang diakui hukum, saya membeli tanah sawah dari pemilik sebelumnya dengan kesepakatan beli batas tanpa mengetahui luas sebenarnya, alhamdulillah sekarang sudah jelas berapa luasan dan sudah tersertipikasi ” katanya.
Proses pembagian sertipikat berlangsung dengan tertib dan lancar, didukung oleh aparat desa dan tokoh masyarakat setempat. Tahap berikutnya akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan untuk wilayah lain di Desa Terara, dengan jadwal yang telah ditentukan oleh BPN.
Program PTSL ini diharapkan dapat terus berlanjut hingga seluruh masyarakat di Kabupaten Lombok Timur mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Reporter : Amaq Wafa | Editor : Amaq Wafa