DIBUTUHKAN 20 ORANG PANTARLIH UNTUK PILKADA 2024 DI DESA TERARA, AYO SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA LANGSUNG KE SEKRETARIAT PPS DESA TERARA DI KANTOR DESA TERARA

Artikel

Permohonan Tanah Pemda sebagai perluasan TPU Segara Muncar

08 Januari 2020 09:45:37  Kasi Pemerintahan  2.187 Kali Dibaca  Berita Desa

Terara - Kebutuhan Tempat Pemakaman terus bertambah dan berbanding lurus dengan bertambahnya jumlah penduduk. Salah satu lokasi pemakaman yang sangat membutuhkan perluasan adalah TPU Segara muncar yang berlokasi di Sampang Tiga Desa Terara. Bertambahnya kebutuhan ini terutama karena wilayah Sampang Tiga dan sekitarnya menjadi wilayah eksodus penduduk akibat perluasan Bendungan Pandan Duri. TPU Segara Muncar juga tidak hanya menjadi tempat pemakaman warga Desa Terara saja tetapi juga warga Desa Pandan Duri dan Desa Suradadi.

Menanggapi permohonan warga yang diketuai oleh H. M. Yusuf Anwar dari Sampang tiga, dengan membawa tanda tangan permohonan warga, bersama Pemerintah Desa Terara mengajukan Surat Permohonan Aset Daerah berupa Tanah Pemda yang terletak di belakang UPP Pertanian yang juga berdekatan dengan TPU Segara Muncar. Surat Permohonan tertanggal 16 Desember 2019 yang ditujukan ke Bupati Lombok Timur dengan tembusan ke BPKAD dan Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur. (Surat permohonan terlampir)

Surat Permohonan tersebut selanjutnya ditanggapi dan diproses lebih lanjut dengan turunnya Petugas dari BPKAD pada Selasa tanggal 07 januari 2020. Bersama penjabat Kepala Desa dan tokoh masyarakat lainnya ditentukan batas-batas tanah yang akan dihibbahkan sebagai perluasan TPU.

Menindak lanjuti hasil keputusan pada hari selasa tersebut, penjabat Kepala Desa Terara Lalu Moh. Kasman Jayadi, S.Pd.   memerintahkan Kasi Pemerintahan bersama Ketua pelaksana dan kaur kewilayahan dan beberapa staf desa lainnya untuk melakukan pengukuran luas tanah yang dihibbahkan tersebut di keesokan harinya.

"Ini adalah berkah luarbiasa bagi kami warga Terara, saya serasa menikmati angin surga ketika disampaikan bahwa permohonan kita itu ditindak lanjuti" kata Ketua Pengurus, Bapak H. M. Yusuf Anwar saat berada di Lokasi Pengukuran.

Dari hasil pengukuran pada tanggal 08 kemarin diketahui bahwa luas areal perluasan tersebut adalah 1.548 meter persegi.
memang masih kurang dari jumlah yang diajukan dalam Surat Permohonan yakni 1700 meter persegi. Namun terlepas dari selisih tersebut, ini adalah berkah luarbiasa seperti yang dikalatan Ketua Pengurus.

Semoga ini menjadi awal baik bagi Pemerintah Desa Terara di tahun 2020 dimana keadaan dunia makin carut marut dan kacau balau, bencana di mana-mana, ancaman perang dunia yang sangat mengkhawatirkan.

-Kasi Pem.

Unduh Lampiran:
Surat Permohonan Tanah Pemda sebagai perluasan TPU

balekelinci.com
09 Januari 2020 09:43:43
Smoga menjadi manfaat dan bisa menyelesaikan permasalahan kekurangan lahan pemakaman terutama di wilayah Selatan Desa Terara. Terimakasih juga untuk Pemda Lombok Timur. Kalian luar biasa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Agenda

 Pemerintah Desa

 Arsip Artikel

 Peta Wilayah Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:89
    Kemarin:339
    Total Pengunjung:456.492
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.70.178.17
    Browser:Mozilla 5.0